nusakini.com-Madinah- Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di Arab Saudi. Pemantauan dilaksanakan di dua kota suci, yaitu Madinah dan Makkah pada awal Desember 2019.  

Pemantauan yang dipimpin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M. Arfi Hatim, ini bertujuan memastikan jemaah umrah mendapat layanan sesuai standar pelayanan minimal yang diatur dalam PMA 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah. 

“Kami melakukan pengawasan kepada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dalam menyediakan pelayanan kepada jemaahnya sesuai dengan standar pelayanan dan perjanjian paket yang telah disepakati dengan jemaah. Baik pelayanan tentang bimbingan manasik, akomodasi, konsumsi, transportasi, penyediaan petugas, dan perlindungan jemaah,” jelas Arfi Hatim di Madinah,akhir pekan lalu.

Arfi Hatim mengatakan bahwa standar pelayanan minimal yang ditetapkan dalam bimbingan manasik wajib diberikan PPIU kepada jemaah, baik saat keberangkatan, dalam perjalanan, dan selama berada di Arab Saudi. Untuk pelayanan akomodasi di Makkah, kata Arfi, wajib disediakan PPIU pada hotel-hotel yang berjarak paling jauh 1000 meter dari Masjidil Haram. Jarak hotel jemaah bisa lebih dari itu, namun wajib diberikan transportasi shuttle ke/dari Masjidil Haram selama 24 jam.  

Untuk hotel di Madinah, jemaah ditempatkan di wilayah markaziyah (paling jauh 650 meter dari Nabawi). "Hotel-hotel yang ditempati jemaah tersebut minimal berbintang tiga," tegasnya. 

"Sementara untuk konsumsi di Arab Saudi, jemaah wajib diberikan sebanyak 3 kali makan dalam sehari dalam bentuk prasmanan," lanjutnya.  

Terkait layanan transportasi udara dari Tanah Air ke Arab Saudi dan sebaliknya, Arfi mengatakan bahwa jemaah harus mendapat layanan penerbangan langsung atau maksimal satu kali transit. Sedangkan untuk transportasi darat, jemaah diangkut dengan bus yang layak, aman, dan nyaman. Jemaah juga wajib mendapatkan perlindungan, baik perlindungan sebagai warga negara saat berada di luar negeri, pelayanan kesehatan dan asuransi. 

"Standar pelayanan minimal ini kami cek untuk memastikan jemaah mendapatkan hak-haknya," tandasnya.  

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, M. Noer Alya Fitra, menambahkan, selain soal layanan, pemantauan juga dilakukan untuk memeriksa keberadaan Non-PPIU yang memberangkatkan ibadah umrah. “Hasil pengawasan di lapangan, kami mencatat masih ada Non-PPIU yang difasilitasi oleh PPIU dalam memberangkatkan jemaah umrah. Hal tersebut melanggar regulasi, dan sesuai dengan amanah regulasi, kami akan tindak PPIU yang memfasilitasinya agar penyelenggaraan ibadah umrah menjadi lebih tertib dan aman,” papar Nafit.

Selain sebagai bagian dari pengendalian kualitas layanan dan penegakan regulasi, hasil pemantauan dan pengawasan ini menjadi salah satu bahan bagi penyempurnaan PMA tentang penyelenggaraan umrah. “Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka regulasi turunannya harus disempurnakan dan disesuaikan dengan Undang-Undang baru tersebut," tutupnya.(p/ab)